INTERNET SEHAT, BIJAK DAN AMAN


Setelah mengikuti kegiatan belajar ini, Sahabat dapat:

  1. Memahami Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu bentuk penjaminan hukum dalam penggunaan internet.
  2. Menganalisis informasi yang didapatkan dari internet sebagai salah satu upaya bijak dalam berbagi. 
  3. Mengenali ciri-ciri, dampak dan menyusun strategi pencegahan intimidasi dunia maya (cyberbulliying).

  
Pendahuluan

Sahabat Rumah Belajar, di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, penggunaan internet sudah menjadi rutinitas sehari-hari. Berbagai macam interaksi sosial terjadi antar netizen (sebutan bagi pengguna atau orang yang aktif menggunakan internet). Seperti halnya dikehidupan dunia nyata, pengguna dunia maya juga saling berkomunikasi. Dalam interaksi yang terjadi, perlu adanya etika yang dijadikan pedoman para netizen dalam menggunakan internet sesuai dengan norma dan aturan yang ada. Nettiqutte (internet etiquette” atau “network etiquette”), adalah etika-etika dalam penggunaan Internet. Nettiquette ini dapat dijadikan pedoman bagi netizen dalam berinteraksi di media sosial, dengan harapan terciptanya keharmonisan dan cara terbaik dalam memanfaatkan internet. Nettiquette yang akan dibahas dalam modul ini diantaranya,

UU    ITE sebagai salah satu bentuk penjaminan hukum dalam penggunaan internet, bijak dalam berbagi di internet, dan mengenali perundungan dunia maya (Cyberbullying).

A. Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Undang Undang yang mengatur perlindungan atau penjaminan hukum atas aktivitas yang memanfaatkan internet. Pada awalnya, Undang-undang yang mengatur mengenai ITE tertera pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pada tahun 2016 undang-undang tersebut direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru, yaitu:

1.      Adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26. Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali. Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

2.      Durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

3.      Tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

4.      Penambahan ayat baru dalam Pasal 40. Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung

memblokirnya.

Sahabat Rumah Belajar, merujuk pada pemaparan tentang UU ITE di atas pemerintah secara tidak langsung memberikan arahan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan internet. Bahkan, ketika seseorang menggunakan internet tidak bijak dapat dikatakan melanggar UU ITE. Selain sebagai penjaminan hukum, UU ITE juga sebagai Batasan bagi pengguna internet untuk lebih bijak dalam penggunaan. Maka dari itu dalam



Melakukan aktivitas di dunia maya harus memperhatikan etika dalam penggunaan internet.

Hal-hal yang menjadikan pentingnya etika dalam penggunaan internet antara lain :

1.      Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
2.      Penggunaan internet merupakan orang yang hidup dalam anonymous, yang tidak  mngharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi, sehingga tidak menutup kemungkinan orang dapat menggunakan identitas palsu untuk kepentingan tertentu.
3.      Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis dan tidak etis.

4.      Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya

‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.



B. Bijak dalam Berbagi

“Berfikirlah sebelum memposting”, itu adalah salah satu cara menghormati privasi diri sendiri dan juga orang lain. Beberapa hal yang harus kita jaga dengan hati-hati adalah:

1.      Alamat Rumah

2.      No Telepon/Ponsel

3.      Surat Elektroik

4.      Sandi media sosial

5.      Username

6.      Pekerjaan/sekolah dan dokumen penting.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika kita menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari kita, diantaranya:

1.      Niatkan penggunaan internet untuk menambah wawasan.


2.      Kenali berita, jangan mudah terprovokasi.
Kita bisa cek atau melaporkan berita hoax di alamat https://www.kominfo.go.id/content/all/laporan_isu_hoaks.

3.      Bimbingan orang tua terhadap anak dalam penggunaan internet.
4.      Hindari perdebatan di media sosial, jalin silaturahmi baik.
5.      Tidak memposting hal-hal yang bersifat pribadi.
6.      Berhati-hatilah dalam berkomentar di dunia maya.

  
C. Intimidasi Dunia Maya

Sahabat Rumah Belajar, pernahkah sahabat melihat foto seseorang yang tidak seharusnya ada di dunia maya tersebar luas? Atau mungkin video? Bahkan hanya untaian kalimat di status tapi memojokkan seseorang atau kelompok? Sahabat harus berhati-hati ya,karena bisa jadi semua itu termasuk dalam intimidasi dunia maya atau lebih dikenal dengan Cyberbullying.

Intimidasi dunia maya (Cyberbullying) adalah salah satu bentuk penyalahgunaan intenet, beberapa tindakan yang dilakukan diantaranya mengancam, melecehkan, mempermalukan, dan mengejak orang lain di dunia maya. Intimidasi dunia maya ini tapa disadari memberikan dampak buruk bagi mereka yang dirundung, baik terhadap fisik ataupun psikis. Beberapa bentuk intimidasi di dunia maya diantaranya:

1.      Penyebaran data pribadi orang lain, termasuk foto atau video yang tidak seharusnya disebarkan dan diketahui orang lain.

2.      Ujaran kebencian di media sosial, baik postingan ataupun komentar.

3.      Hinaan fisik dan SARA (Suku, Ras, Agama dan Antargolongan).

4.      Back Stander, yaitu ikut memberikan dukungan baik berupa like atau komentar pada postingan Cyberbullying.

Dampak intimidasi dunia maya ini sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan orag yang mengalaminya depresi, trauma berkepanjangan, penurunan rasa percaya diri, penurunan prestasi atau kualitas kerja, bahkan bisa berujung pada bunuh diri. Maka dari itu perlu adanya pencegahan intimidasi dunia maya seperti:

1.      Pentingnya sikap saling menghargai dan menghormati dalam menggunakan media sosial.

2.      Saring sebelum “sharing”, cermati setiap postingan yang akan kita bagikan.

3.      Berbagi kebaikan di dunia maya, mulai dari membiasakan mengirim pesan-pesan positif.

4.      Pentingnya edukasi terhadap anak tentang etika dalam menggunakan internet/media sosial.

5.      Abaikan jika ada orang yang melakukan intimidasi dunia maya, jangan pernah

membalas, cukup laporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Sahabat, penting sekali memahami apa itu intimidasi dunia maya, bentuk-bentuknya, dampak dan pencegahannya. Hal ini setidaknya dapat membuat kita untuk berhati-hati dalam menggunakan internet, khusunya dalam bermedia sosial. Tanamkan etika dalam menggunakan internet, bijak dalam berbagi, dan perbanyak postingan positif di media sosial yang kita miliki, termasuk tentang intimidasi dunia maya.


Rangkuman

o   Nettiqutte (internet etiquette” atau “network etiquette”), adalah etika-etika dalam penggunaan Internet.

o        Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika kita menggunakan internet adalah niatkan penggunaan internet untuk menambah wawasan, kenali berita, jangan mudah terprovokasi, bimbingan orang tua terhadap anak dalam penggunaan internet, hindari perdebatan di media social serta jalin silaturahmi baik, tidak memposting hal-hal yang bersifat pribadi, dan berhati-hatilah dalam berkomentar di dunia maya.
o   Intimidasi dunia maya (Cyberbullying) adalah salah satu bentuk penyalahgunaan intenet, beberapa tindakan yang dilakukan diantaranya mengancam, melecehkan, mempermalukan, dan mengejak orang lain di dunia maya.

o   Beberapa bentuk intimidasi di dunia maya diantaranya, penyebaran data pribadi orang lain, ujaran kebencian di media social (baik postingan ataupun komentar), hinaan fisik dan SARA (Suku, Ras, Agama dan Antargolongan), dan Back Stander, (ikut memberikan dukungan baik berupa like atau komentar pada postingan Cyberbullying).

KLIK UNTUK MENGISI DAFTAR HADIR