Setelah mengikuti kegiatan belajar ini, Sahabat dapat:
- Memahami Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu bentuk penjaminan hukum dalam penggunaan internet.
- Menganalisis informasi yang didapatkan dari internet sebagai salah satu upaya bijak dalam berbagi.
- Mengenali ciri-ciri, dampak dan menyusun strategi pencegahan intimidasi dunia maya (cyberbulliying).
Pendahuluan
Sahabat
Rumah Belajar, di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang sangat pesat
ini, penggunaan internet sudah menjadi rutinitas sehari-hari. Berbagai macam
interaksi sosial terjadi antar netizen (sebutan bagi pengguna atau orang yang
aktif menggunakan internet). Seperti halnya dikehidupan dunia nyata, pengguna dunia
maya juga saling berkomunikasi. Dalam interaksi yang terjadi,
perlu adanya etika yang dijadikan pedoman para netizen dalam menggunakan
internet sesuai dengan norma dan aturan yang ada. Nettiqutte (“internet etiquette” atau “network etiquette”), adalah etika-etika dalam
penggunaan
Internet. Nettiquette ini dapat dijadikan pedoman bagi netizen dalam
berinteraksi di media sosial, dengan harapan terciptanya keharmonisan dan cara
terbaik dalam memanfaatkan internet. Nettiquette yang akan dibahas dalam modul
ini diantaranya,
UU
ITE sebagai salah satu bentuk penjaminan hukum dalam
penggunaan internet, bijak dalam berbagi di internet, dan mengenali perundungan
dunia maya (Cyberbullying).
A. Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE)
Undang Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Undang Undang yang mengatur
perlindungan atau penjaminan hukum atas aktivitas yang memanfaatkan internet.
Pada awalnya, Undang-undang yang mengatur mengenai ITE tertera pada Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Namun
pada tahun
2016 undang-undang tersebut direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
1.
Adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26. Pasal itu
menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada
masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali. Salah satunya seorang
tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak
mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.
2.
Durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan
sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Dengan demikian, berdasarkan
Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya
disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di
bawah lima tahun.
3.
Tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum
yang sah di pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen
elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin
pengadilan tidak sah sebagai bukti.
4.
Penambahan ayat baru dalam Pasal 40. Pada ayat tersebut, pemerintah
berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang
melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA,
terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika situs yang menyediakan
informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan
mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Namun, bila situs yang menyediakan informasi
tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media
(nonpers), pemerintah bisa langsung
memblokirnya.
Sahabat Rumah Belajar, merujuk pada pemaparan tentang UU ITE di
atas pemerintah secara tidak langsung memberikan arahan kepada masyarakat untuk
lebih bijak dalam penggunaan internet. Bahkan, ketika seseorang menggunakan
internet tidak bijak dapat dikatakan melanggar UU ITE. Selain sebagai
penjaminan hukum, UU ITE juga sebagai Batasan bagi pengguna internet untuk
lebih bijak dalam penggunaan. Maka dari itu dalam
Hal-hal yang menjadikan pentingnya etika dalam penggunaan internet
antara lain :
1.
Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya,
bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
2.
Penggunaan internet merupakan orang yang hidup dalam anonymous, yang tidak mngharuskan
pernyataan identitas asli dalam berinteraksi, sehingga tidak menutup
kemungkinan orang dapat menggunakan identitas palsu untuk kepentingan tertentu.3. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis dan tidak etis.
4.
Pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya
‘penghuni’ baru. Untuk itu
mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
B. Bijak dalam Berbagi
“Berfikirlah
sebelum memposting”, itu adalah salah satu cara menghormati privasi diri sendiri
dan juga orang lain. Beberapa hal yang harus kita jaga dengan hati-hati adalah:
1.
Alamat
Rumah
2.
No
Telepon/Ponsel
3.
Surat
Elektroik
4.
Sandi media
sosial
5.
Username
6.
Pekerjaan/sekolah
dan dokumen penting.
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika kita menggunakan internet dalam
kehidupan sehari-hari kita, diantaranya:
1.
Niatkan
penggunaan internet untuk menambah wawasan.
2.
Kenali
berita, jangan mudah terprovokasi.
Kita bisa cek atau melaporkan berita hoax di alamat https://www.kominfo.go.id/content/all/laporan_isu_hoaks.
3.
Bimbingan
orang tua terhadap anak dalam penggunaan internet.
4. Hindari perdebatan di media sosial, jalin silaturahmi baik.
5. Tidak memposting hal-hal yang bersifat pribadi.
4. Hindari perdebatan di media sosial, jalin silaturahmi baik.
5. Tidak memposting hal-hal yang bersifat pribadi.
6.
Berhati-hatilah
dalam berkomentar di dunia maya.
C. Intimidasi Dunia Maya
Sahabat Rumah
Belajar, pernahkah sahabat melihat foto seseorang yang tidak seharusnya ada di
dunia maya tersebar luas? Atau mungkin video? Bahkan hanya untaian kalimat di
status tapi memojokkan seseorang atau kelompok? Sahabat harus berhati-hati ya,karena bisa jadi semua itu
termasuk dalam intimidasi dunia maya atau lebih dikenal dengan Cyberbullying.
Intimidasi dunia
maya (Cyberbullying) adalah salah
satu bentuk penyalahgunaan intenet, beberapa tindakan yang dilakukan
diantaranya mengancam, melecehkan, mempermalukan, dan mengejak orang lain di
dunia maya. Intimidasi dunia maya ini tapa disadari memberikan dampak buruk
bagi mereka yang dirundung, baik terhadap fisik ataupun psikis. Beberapa bentuk
intimidasi di dunia maya diantaranya:
1.
Penyebaran data pribadi orang lain, termasuk foto atau video yang
tidak seharusnya disebarkan dan diketahui orang lain.
2.
Ujaran
kebencian di media sosial, baik postingan ataupun komentar.
3.
Hinaan
fisik dan SARA (Suku, Ras, Agama dan Antargolongan).
4.
Back Stander, yaitu ikut memberikan dukungan baik berupa like atau
komentar pada postingan Cyberbullying.
Dampak intimidasi
dunia maya ini sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan orag yang mengalaminya
depresi, trauma berkepanjangan, penurunan rasa percaya diri, penurunan prestasi
atau kualitas kerja, bahkan bisa berujung pada bunuh diri. Maka dari itu perlu
adanya pencegahan intimidasi dunia maya seperti:
1.
Pentingnya sikap saling menghargai dan menghormati dalam menggunakan
media sosial.
2.
Saring
sebelum “sharing”, cermati setiap
postingan yang akan kita bagikan.
3.
Berbagi kebaikan di dunia maya, mulai dari membiasakan mengirim
pesan-pesan positif.
4.
Pentingnya edukasi terhadap anak tentang etika dalam menggunakan
internet/media sosial.
5.
Abaikan
jika ada orang yang melakukan intimidasi dunia maya, jangan pernah
membalas, cukup laporkan hal tersebut kepada
pihak berwajib.
Sahabat, penting
sekali memahami apa itu intimidasi dunia maya, bentuk-bentuknya, dampak dan
pencegahannya. Hal ini setidaknya dapat membuat kita untuk berhati-hati dalam
menggunakan internet, khusunya dalam bermedia sosial. Tanamkan etika dalam
menggunakan internet, bijak dalam berbagi, dan perbanyak postingan positif di
media sosial yang kita miliki, termasuk tentang intimidasi dunia maya.
Rangkuman
o Nettiqutte (“internet
etiquette” atau “network etiquette”), adalah
etika-etika dalam penggunaan Internet.
o
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika kita menggunakan internet
adalah niatkan penggunaan internet untuk menambah wawasan, kenali berita,
jangan mudah terprovokasi, bimbingan orang tua terhadap anak dalam penggunaan
internet, hindari perdebatan di media social serta jalin silaturahmi baik,
tidak memposting hal-hal yang bersifat pribadi, dan berhati-hatilah dalam berkomentar di dunia maya.
o
Intimidasi dunia maya (Cyberbullying)
adalah salah satu bentuk penyalahgunaan intenet, beberapa tindakan yang
dilakukan diantaranya mengancam, melecehkan, mempermalukan, dan mengejak orang
lain di dunia maya.
o Beberapa bentuk intimidasi di
dunia maya diantaranya, penyebaran data pribadi orang lain, ujaran kebencian di
media social (baik postingan ataupun komentar), hinaan fisik dan SARA (Suku,
Ras, Agama dan Antargolongan), dan Back Stander, (ikut memberikan dukungan baik
berupa like atau komentar pada postingan Cyberbullying).
KLIK UNTUK MENGISI DAFTAR HADIR
KLIK UNTUK MENGISI DAFTAR HADIR